Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp. 2.666.716.800. “Penindakan ini merupakan yang terbesar dalam satu kasus rokok ilegal dan Bea Cukai berhasil mengamankan 5 pelaku terdiri dari sopir, kondektur, penjual, pembeli dan pemilik gudang, Selanjutnya kasus ini akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kunto.
Masih di kesempatan yang sama Parjiya juga menambahkan, bahwa sesuai arahan dari Menteri Keuangan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
“Bea Cukai akan selalu mengusut tuntas peredaran barang cukai ilegal sampai akar-akarnya. Selain itu dengan penindakan tersebut diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku dan untuk memberi keadilan hukum bagi pengusaha rokok yang telah taat pada aturan,” pungkas Parjiya.(adv/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan kronologis penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai Surakarta yakni menggagalkan peredaran 6,6 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei