Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang 2024 pada Rabu (21/8).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan mengatakan expose penertiban importasi dan pemusnahan BMMN ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai.
Mulai dari melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, mendorong pertumbuhan industri, serta mengumpulkan penerimaan negara pada wilayah kerjanya.
Hingga Agustus 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan tugas pokok Bea Cukai.
Kegiatan yang dilakukan termasuk penindakan dan penegahan terhadap berbagai macam barang yang diatur tata niaga impornya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penertiban importasi ini berupa penindakan dan penegahan barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas, khususnya terhadap tujuh komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor," ungkap Galih.
Sebanyak 7 komoditas tersebut terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar ekspose penertiban importasi sepanjang 2024 dan pemusnahan BMMN
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia