Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai aktif melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.
Upaya itu untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudio mengatakan kegiatan dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal di antaranya operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok.
“Sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan,” ungkapnya.
Sudiro menjelaskan Bea Cukai Sangatta di Kalimantan Timur melakukan operasi pasar selama tiga hari.
Mereka menyasar toko-toko yang menjual rokok eceran di Kecamatan Kaubun dan Rantau Pulung.
Operasi pasar kali ini bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya apabila ditemukan tidak sesuai ketentuan alias ilegal, maka akan dilakukan penindakan.
Bea Cukai menggelar operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia