Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya di Jawa Barat, melakukan operasi pasar bersama.
Kali ini, Bea Cukai Tasikmalaya secara masif mengedukasi dan menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya tentang rokok ilegal kepada masyarakat.
Selanjutnya, Bea Cukai Tasikmalaya mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas rokok ilegal.
Caranya adalah melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal yang masih beredar.
Kemudian, Bea Cukai Tasikmalaya menginformasikan mengenai pentingnya menjual dan mengonsumsi rokok sesuai ketentuan demi kepentingan penerimaan negara.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai dan menjaga keseimbangan perekonomian, Bea Cukai Lampung menggelar operasi pasar yang berfokus pada sosialisasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Sosialisasi dilakukan selama tiga hari dengan mengunjungi langsung toko-toko yang menjual rokok eceran.
Sudiro menambahkan dalam kegiatan ini, Bea Cukai Lampung menjelaskan kepada para penjual mengenai cara identifikasi pita cukai pada bungkus rokok.
Bea Cukai menggelar operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka