Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:35 WIB

Bea Cukai menggencarkan operasi pasar menekan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.
Setelah itu, dilakukan pemasangan poster Gempur Rokok Ilegal pada dinding toko.
Tujuannya supaya masyarakat umum membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro. (*/jpnn)
Bea Cukai menggelar operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok