Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:35 WIB
Setelah itu, dilakukan pemasangan poster Gempur Rokok Ilegal pada dinding toko.
Tujuannya supaya masyarakat umum membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro. (*/jpnn)
Bea Cukai menggelar operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka