Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini

Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini
Bea Cukai memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di beberapa kota. Foto: Humas Bea Cukai

Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di enam kecamatan Kota Bogor pada 15, 16, dan 18 Agustus 2022.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di empat kota ini untuk mencegah peredarannya


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News