Bea Cukai Mengudara Lewat Radio, Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Bea Cukai masing-masing di Demak, Yogyakarta, Madura, dan Palu.
Bea Cukai Semarang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Demak melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam acara Bincang Pagi si Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Demak.
Mengusung tema “Tantangan Memberantas Rokok Ilegal di Demak”, sosialisasi itu membahas berbagai macam kendala dan upaya Bea Cukai bersama Satpol PP Kab. Demak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Kabupaten Demak kerap kali menjadi jalur pengiriman rokok ilegal yang dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.
"Karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada perusahaan ekspedisi, jasa titipan, dan masyarakat terkait ketentuan rokok ilegal dan ciri-cirinya, sehingga dapat mengurangi peredarannya,” ungkap Hatta Wardhana.
Hatta mengatakan sosialisasi serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Palu.
Dalam rangka mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal, mereka berkesempatan menjadi narasumber dalam live talkshow program Tribun Mo Tesa-Tesa yang digelar secara langsung di Studio, Jumat (27/5).
Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai