Bea Cukai Mengudara Lewat Radio, Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Bea Cukai masing-masing di Demak, Yogyakarta, Madura, dan Palu.
Bea Cukai Semarang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Demak melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam acara Bincang Pagi si Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Demak.
Mengusung tema “Tantangan Memberantas Rokok Ilegal di Demak”, sosialisasi itu membahas berbagai macam kendala dan upaya Bea Cukai bersama Satpol PP Kab. Demak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Kabupaten Demak kerap kali menjadi jalur pengiriman rokok ilegal yang dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.
"Karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada perusahaan ekspedisi, jasa titipan, dan masyarakat terkait ketentuan rokok ilegal dan ciri-cirinya, sehingga dapat mengurangi peredarannya,” ungkap Hatta Wardhana.
Hatta mengatakan sosialisasi serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Palu.
Dalam rangka mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal, mereka berkesempatan menjadi narasumber dalam live talkshow program Tribun Mo Tesa-Tesa yang digelar secara langsung di Studio, Jumat (27/5).
Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal