Bea Cukai Mengungkap Ciri Rokok Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menyasar beragam lapisan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai gencar menyosialisasikan cara mengenali rokok ilegal dan modusnya serta bahaya bagi kesehatan.
"Diharapkan, dari kegiatan ini, banyak pihak yang membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (13/5).
Di Cirebon, Bea Cukai mengajak para camat dan kepala desa untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana.
Yaitu, pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah peruntukan.
Bea Cukai Cirebon juga mengajak para camat dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Lalu, Bea Cukai Surakarta menggandeng Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asperindo dalam talk show interaktif dengan tema waspada peredaran rokok ilegal melalui barang kiriman.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menyasar beragam lapisan masyarakat
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan