Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus menggalakkan pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (5/8) mengatakan dua penindakan rokok ilegal dilakukan di Kudus dan Malang pada 1 Agustus.
"Penegakan hukum di bidang cukai terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai memperoleh informasi pergerakan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara," ujarnya.
Kemudian, Bea Cukai menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan yang terparkir di depan toko Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan terkunci.
Mobil tersebut dievakuasi ke Mapolsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah mobil ini diperiksa, petugas mendapatkan 300 ribu batang rokok jenis SKM.
Menurut Hatta, total potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000 dan sebagai tindak lanjut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Penindakan serupa dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II melalui penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan.
Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara Rp 137.040.000 berhasil diamankan oleh petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspedisi yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang, dan Stasiun Malang.
Bea Cukai melancarkan dua penindakan rokok ilegal di Kudus dan Malang. Simak selengkapnya
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya