Bea Cukai Menyambangi Para Siswa SMA & Kampus di Beberapa Daerah, Ini Pesannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai mengujungi kalangan pelajar dan mahasiswa di tiga wilayah untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, serta berbagai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun wilayah yang dikunjungi oleh Bea Cukai di antaranya Medan, Tanjung Balai, dan Yogyakarta.
Di wilayah Sumatra Utara, Bea Cukai Medan menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Professional Management College Indonesia (STIE PMCI).
Dalam kunjungan ini, Bea Cukai mengadakan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, filosopi kepabeanan, dan cukai, serta mengkampanyekan stop narkoba untuk menyambut Hari Anti Narkotika Internasional pada (26/6).
“Campus Goes To Customs (CGTC) menjadi salah satu cara yang efektif dalam menyebarluaskan pemahaman terkait kepabeanan dan cukai kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan kegiatan Customs Goes to School (CGTS) ke SMA Negeri 4 Tanjung Balai (30/5).
Dihadiri kurang lebih 90 siswa, dalam kesempatan ini Bea Cukai menjelaskan beberapa hal penting terkait Bea Cukai, tugas pokok dan fungsi, serta peran pengawasan khususnya di wilayah Bea Cukai Teluk Nibung.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menerima kunjungan industrial visit dari SMK 3 Cimahi pada Rabu (31/5).
Bea Cukai mengujungi kalangan pelajar dan mahasiswa di tiga wilayah untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, serta berbagai ketentuan di bidang kepabeanan.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!