Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait peraturan di bidang kepabeanan dan cukai melalui tatap muka, pertunjukan seni budaya, dan kerja sama dengan media lokal, seperti stasiun televisi dan radio.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, mengatakan pihaknya harus aktif dan kreatif menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
‘’Untuk menyasar kalangan khusus, tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda agar sosialisasi dapat berlangsung dengan efektif,” ujarnya.
Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalan Bun gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi ketentuan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ke daerah terpencil di pegunungan Kalimantan Tengah.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu 3-5 Agustus 2022 dan dilaksanakan dengan mendatangi langsung audiensi atau target sosialisasi.
Danie Sasongko, salah seorang pemilik toko di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, mengaku baru pertama kali menerima sosialisasi terkait barang kena cukai hasil tembakau dan bagaimana ciri-ciri, cara mengidentifikasi pita cukai, dan sanksi hukum apabila menjual, menyalurkan atau menimbun rokok ilegal.
“Kami mendukung kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun agar masyarakat, khususnya warga desa di Kecamatan Batang Kawa lebih paham dan teredukasi mengenai barang kena cukai hasil tembakau,” kata Danie.
Bea Cukai terus menyebarluaskan ketentuan kepabeanan melalui televisi dan pertunjukan seni
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku