Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni

Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai melalui media televisi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait peraturan di bidang kepabeanan dan cukai melalui tatap muka, pertunjukan seni budaya, dan kerja sama dengan media lokal, seperti stasiun televisi dan radio.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, mengatakan pihaknya harus aktif dan kreatif menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

‘’Untuk menyasar kalangan khusus, tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda agar sosialisasi dapat berlangsung dengan efektif,” ujarnya.

Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalan Bun gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi ketentuan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ke daerah terpencil di pegunungan Kalimantan Tengah.

Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu 3-5 Agustus 2022 dan dilaksanakan dengan mendatangi langsung audiensi atau target sosialisasi.

Danie Sasongko, salah seorang pemilik toko di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, mengaku baru pertama kali menerima sosialisasi terkait barang kena cukai hasil tembakau dan bagaimana ciri-ciri, cara mengidentifikasi pita cukai, dan sanksi hukum apabila menjual, menyalurkan atau menimbun rokok ilegal.

“Kami mendukung kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun agar masyarakat, khususnya warga desa di Kecamatan Batang Kawa lebih paham dan teredukasi mengenai barang kena cukai hasil tembakau,” kata Danie.

Bea Cukai terus menyebarluaskan ketentuan kepabeanan melalui televisi dan pertunjukan seni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News