Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni
Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Utara mengedukasi masyarakat melalui talk show bertema Gempur Rokok Ilegal pada stasiun televisi Lombok TV pada Kamis (4/8).
Bea Cukai Mataram menyampaikan beberapa poin, antara lain, pengertian dan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta syarat perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Dalam memanfaatkan DBHCHT, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Sinergi ini tecermin dari Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang melaksanakan sosialisasi kepada para petani tembakau pada Senin (22/8).
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui berbagai media ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus menyebarluaskan ketentuan kepabeanan melalui televisi dan pertunjukan seni
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis