Bea Cukai Menyetop Truk di Rest Area Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya...

Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang.
“Sementara itu, untuk tol Trans-Jawa, dugaan kami, lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam,” katanya.
Syaiful menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kediri menyetop truk mencurigakan di rest area tol Trans Jawa, ternyata muatannya ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon