Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.
Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Kamis (18/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT, manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun kawasan itu.
"Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan," jelasnya.
Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama pemda untuk memberantas rokok ilegal,” tambah Yanuar.
Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera