Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.
Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Kamis (18/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT, manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun kawasan itu.
"Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan," jelasnya.
Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama pemda untuk memberantas rokok ilegal,” tambah Yanuar.
Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini