Bea Cukai Menyisir 20 Lokasi di Batam dan Pekanbaru, Hasilnya Mencengangkan
"Penindakan juga dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dimana permintaan terhadap BKC yang legal semakin meningkat," kata dia.
Penindakan semacam ini juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru.
Firman menyebut penindakan berhasil mengamankan 41.392 batang rokok ilegal di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2021.
"Rokok ilegal berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti," beber dia.
Selain menggencarkan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga mengedepankan langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko penjual rokok eceran dibarengi dengan pembagian flyer ciri-ciri rokok ilegal.
"Komitmen dari masyarakat menjadi penunjang terbesar dalam menekan angka peredaran rokok ilegal, sehingga kegiatan operasi selalu dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal," tegas Firman. (jpnn)
Bea Cukai melakukan penindakan di Batam dan Pekanbaru dalam rangka pengawasan dalam pelaksanaan operasi gempur 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan