Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kendaraan Besar Ini
jpnn.com, JAWA TENGAH - Bea Cukai terus menindak rokok ilegal di pasaran. Selain itu, Bea Cukai memastikan rokok yang legal memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Upaya penggagalan peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Kediri dan Kudus. Keduanya merupakan unit pengawasan Bea Cukai di daerah produksi dan pemasaran hasil tembakau.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kediri berlangsung pada pertengahan Agustus 2022. Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa bus dengan perincian 1 bus berhasil ditegah pada Senin (15/8) dan 3 bus pada Rabu (17/8).
Dari informasi yang diperoleh, akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa. Kemudian, petugas Bea Cukai mendalami informasi tersebut dan menyisir tol dimaksud.
“Petugas menemukan kendaraan yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan di ruas tol Kertosono–Nganjuk Km 650. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diangkut dalam kendaraan tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo.
Berselang dua hari kemudian pada Rabu (17/8) petugas kembali melakukan pengawasan di jalur tol Trans Jawa karena ditengarai masih akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut.
Tim berhasil mendeteksi tiga bus yang diduga bermuatan rokok ilegal dan dilakukan penegahan serta pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ada rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada masing-masing kendaraan tersebut.
Bea Cukai berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal lewat pengawasan jalur darat
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita