Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon

Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya (kiri) saat menyerahkan tersangka dan barang bukti 12 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (13/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

"Selanjutnya atas temuan tersebut, penyidik kami menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16)," tambah Agus.

Setelah Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik Bea Cukai Merak, dinyatakan berkas telah lengkap dan selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Agus menyebut para tersangka yang diserahkan ke Kejari Cilegon, yakni CH selaku perantara yang menghubungkan tersangka FR dan MT yang merupakan pengemudi dengan pendana.

Kemudian tersangka MT dan FR selaku pengemudi truk, dua kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan barang kena cukai (BKC), berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.480.000 batang.

Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp 17.222.400.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp. 11.946.105.600. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Merak menyerahkan para tersangka dan barang bukti 12 juta batang rokok ke Kejari Cilegon, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News