Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon

"Selanjutnya atas temuan tersebut, penyidik kami menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16)," tambah Agus.
Setelah Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik Bea Cukai Merak, dinyatakan berkas telah lengkap dan selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Agus menyebut para tersangka yang diserahkan ke Kejari Cilegon, yakni CH selaku perantara yang menghubungkan tersangka FR dan MT yang merupakan pengemudi dengan pendana.
Kemudian tersangka MT dan FR selaku pengemudi truk, dua kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan barang kena cukai (BKC), berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.480.000 batang.
Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp 17.222.400.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp. 11.946.105.600. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Merak menyerahkan para tersangka dan barang bukti 12 juta batang rokok ke Kejari Cilegon, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Tabrakan Maut Mobil Lawan Arah vs Bus Rombongan Bonek, Rokok Ilegal Terkuak
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan