Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang
Senin, 21 Juni 2021 – 19:00 WIB

Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemkab Karawang merealisasikan pemanfaatan DBHCHT berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang. Foto: Bea Cukai.
“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.
Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul Rp 11,82 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp 1,23 triliun.
Pada 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp 28,19 dan pajak rokok Rp 2,94 triliun.
“Tentunya, dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan. Kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” kata Syarif. (*/jpnn)
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Rumah Sakit Paru Karawan merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi