Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang
Senin, 21 Juni 2021 – 19:00 WIB
“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.
Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul Rp 11,82 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp 1,23 triliun.
Pada 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp 28,19 dan pajak rokok Rp 2,94 triliun.
“Tentunya, dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan. Kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” kata Syarif. (*/jpnn)
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Rumah Sakit Paru Karawan merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah