Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Cukai Ilegal ke Kejari Simeulue

Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Cukai Ilegal ke Kejari Simeulue
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tipidsus, Muliadi. Foto : Bea Cukai

jpnn.com, MEULABOH - Tim penyidik Bea Cukai Meulaboh dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muliadi.

Ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Sebelumnya, pada 04 September 2019, Bea Cukai Meulaboh dan Polres Simeulue menerima pelimpahan perkara tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan tersangka berinisial BMY (45) di daerah Sinabang, Kab. Simeulue.

Dalam kasus itu total potensi kerugian negara senilai Rp87.461.000. Atas tindak pidana ini, Bea Cukai Meulaboh telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk ditahan di Lapas Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, mulai 05 September 2019 sesuai dengan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor: PDP-03/WBC.01/KPP.MP.03/PPNS/2019.

“Setelah proses pemberkasan lengkap dan kami serahkan, Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 25 September 2019, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, dan kami lakukan proses serah terima tersangka dan barang bukti,” jelas Ade Fitriansyah.

Masih menurut Ade, tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

Selama perjalanan ke pulau Simeulue yang menggunakan jasa kapal penyeberangan ferry KMP Teluk Sinabang yang memakan waktu 12 jam perjalanan, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh dengan mendapat pengawalan ketat.

Tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News