Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Cukai Ilegal ke Kejari Simeulue
Kamis, 10 Oktober 2019 – 16:56 WIB

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tipidsus, Muliadi. Foto : Bea Cukai
“Kegiataan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi melalui kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk lebih meningkatkan penegakan hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Ade. (adv/jpnn)
Tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan