Bea Cukai Meyakini Kehadiran Perusahaan Konsolidator Makin Memudahkan Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Meyakini Kehadiran Perusahaan Konsolidator Makin Memudahkan Ekspor
Bea Cukai meyakini bahwa kehadiran perusahaan konsolidator akan makin memudahkan ekspor, yang merupakan salah satu kunci pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Bea Cukai berupaya mendorong adanya perusahaan konsolidator yang akan memudahkan eksportir melakukan pengiriman barang ekspor dengan biaya yang tidak besar walau jumlah barangnya sedikit.
Bea Cukai melakukan ini demi memfasilitasi peningkatan semangat ekspor di masyarakat. Salah satunya, seperti yang dilakukan Bea Cukai Bekasi awal Desember 2020 lalu.
Bea Cukai Bekasi telah memfasilitasi ekspor perdana barang konsolidasi berupa sparepart mobil PT Denso Indonesia ke Taiwan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang mengatakan hal tersebut menandai era baru pengembangan supply chain yang merupakan program strategis pemerintah.
Bobby berharap, PT Denso Indonesia sebagai konsolidator mampu mengambil peran optimal dengan ikut membantu program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi ini.
Dia mengharapkan perusahaan dapat membangun sistem yang efisien untuk kegiatan ekspor divisi dan suplier, san mendorong pihak lain juga melakukan hal yang sama.
"Sehingga akan menjadi rantai suplai yang baik dan kuat yang akan mendukung aktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bobby, Senin (14/12).
Bea Cukai berupaya mendorong adanya perusahaan konsolidator yang akan memudahkan eksportir melakukan pengiriman barang.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!