Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus menjelaskan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Salah satu upaya itu dilakukan BC Kudus dan Pemerintah Kabupaten Blora dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT, Rabu (25/11).
Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan ciri-ciri dan dampak penjualan rokok ilegal.
Kepala Kantor BC Kudus Gatot Sugeng Wibowo berharap para pedagang mampu membedakan rokok yang dikemas secara legal dan ilegal.
Dia menegaskan hal ini penting supaya mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya.
Demikian pula para aparat Satpol PP tingkat kecamatan, mereka diharapkan mampu membantu melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal di lingkungan setempat agar makin luas masyarakat yang sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal dan membantu pemberantasannya,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, BC Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga memberikan penyuluhan di bidang cukai, Selasa (24/11).
Sosialisasi digelar secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memahami pemanfaatan DBHCHT, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto