Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus manfaat CBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus menjelaskan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Salah satu upaya itu dilakukan BC Kudus dan Pemerintah Kabupaten Blora dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT, Rabu (25/11).

Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan ciri-ciri dan dampak penjualan rokok ilegal.

Kepala Kantor BC Kudus Gatot Sugeng Wibowo berharap para pedagang mampu membedakan rokok yang dikemas secara legal dan ilegal.

Dia menegaskan hal ini penting supaya mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya.

Demikian pula para aparat Satpol PP tingkat kecamatan, mereka diharapkan mampu membantu melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal di lingkungan setempat agar makin luas masyarakat yang sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal dan membantu pemberantasannya,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, BC Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga memberikan penyuluhan di bidang cukai, Selasa (24/11).

Sosialisasi digelar secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memahami pemanfaatan DBHCHT, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News