Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus manfaat CBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai.

“Pada kesempatan kali ini kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Erwan Saepul Holik.

Gunarto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar Rp 6,9 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.

“Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas” pungkas Gunanto. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memahami pemanfaatan DBHCHT, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News