Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
“Kegiatan monitoring HTP ini agar selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda," ujar Hatta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan petugas Bea Cukai untuk mengedukasi pemilik toko tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.
Dia mengimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi sampai menjualnya.
Sebagai media publikasi kepada masyarakat, petugas Bea Cukai kerap menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" pada bagian bangunan toko yang mudah dilihat masyarakat, khususnya para pembeli.
"Dengan konsistensi pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Hatta. (jpnn)
Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun