Bea Cukai Monitoring IT Inventory Demi Pastikan Kepatuan Perusahaan Kawasan Berikat
Keberadaan Kawasan Berikat menjadi salah satu bentuk konkret insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan yang diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor.
Beragam manfaat bisa didapatkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, tentunya dengan sebelumnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya adalah memiliki IT inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online.
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta juga telah memfasilitasi impor perdana salah satu perusahaan yang baru mendapat fasilitas Kawasan Berikat, yaitu PT Hoplun Boyolali Indonesia.
Kawasan Berikat yang bergerak di bidang industri garmen ini melakukan impor perdana mesin jahit sebanyak tiga kontainer empat puluh feet.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan mesin jahit yang diimpor tersebut dipergunakan sebagai mesin produksi.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri dalam negeri.
“Produksi dimulai pada bulan Desember dan akan menyerap kurang lebih 2000 tenaga kerja. Bea Cukai senantiasa memberi berbagai fasilitas kemudahan, baik impor maupun ekspor mulai dari perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) hingga perusahaan berskala besar. Dengan adanya berbagai fasilitas kemudah ini diharapkan mampu mendorong perokonomian Indonesia makin maju," kata dia. (*/jpnn)
Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan