Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri

Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 22.041.748.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 11.772.044.336.

Encep menambahkan pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News