Bea Cukai Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Bea Cukai Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal
Bea Cukai memusnahkan rokok dan barang ilegal lainnya. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan.

Yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 hingga September 2020 yang telah ditetapkan menjadi BMN.

Yakni, 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp 1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.133.364.000.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis.

"Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif.

Menurut Munif, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ucap Munif.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News