Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan 3.025.398 batang rokok ilegal hasil Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) periode 2017 hingga 2018, Rabu (28/11).
Kepala KPPBC Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, selain tiga juta lebih batang rokok ilegal, mereka juga memusnahkan 107.865 gram tembakau iris, 5.820 botol minuman keras ilegal.
Dia menerangan, negara merugi miliaran rupiah karena adanya rokok dan minuman keras ilegal tersebut.
"Total perkiraan nilai barang yang kami musnahkan hari ini sekitar Rp 2.227.419.745, sedangkan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990," ujar dia di Bekasi.
Menurut dia, Bea Cukai telah bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomi Bisnis (P2EB) Universitas Gajah Mada (UGM) untuk menyurvei peredaran rokok ilegal di 426 kabupaten dan kota.
"Hasilnya peredaran rokok ilegal di tahun 2018 menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan secara nasional yakni 7,04 persen dibanding tahun 2016 sebesar 12,14 persen," jelas dia.
Kemudian, dengan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai secara intens menindak Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasi Tembakau (HT) maupun Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA).
"Jadi, kami lakukan operasi pasar dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berjalan maupun bersama dengan kemeterian atau lembaga," tandas dia. (cuy/jpnn)
Bea Cukai telah bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomi Bisnis (P2EB) UGM untuk menyurvei peredaran rokok ilegal di 426 kabupaten dan kota.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini