Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal di 2 Lokasi Pengawasan, Lihat Tuh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakuka untuk mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar dari negara yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, serta peraturan lainnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan barang tersebut memiliki potensi yang bisa membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ungkap Hatta.
Pemusnahan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasing memusnahkan sejumlah narkotika.
Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah 224 barang lartas yang menjadi barang milik negara.
Adapun barang tersebut di antaranya barang kena cukai dengan unsur pornografi, barang bekas, obat-obatan, dan beberapa barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Kabupaten Mojokerto. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun