Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal di 2 Lokasi Pengawasan, Lihat Tuh

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakuka untuk mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar dari negara yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, serta peraturan lainnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan barang tersebut memiliki potensi yang bisa membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ungkap Hatta.
Pemusnahan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasing memusnahkan sejumlah narkotika.
Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah 224 barang lartas yang menjadi barang milik negara.
Adapun barang tersebut di antaranya barang kena cukai dengan unsur pornografi, barang bekas, obat-obatan, dan beberapa barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Kabupaten Mojokerto. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini