Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya yang Mengancam Keselamatan Masyarakat
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (28/10).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan penindakan secara rutin dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Banyak barang ilegal yang berhasil diamankan dan harus dimusnahkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepri.
Barang yang dimusnahkan tersebut, yaitu 301,2 gram sabu-sabu dan 3.948 gram ekstasi yang merupakan hasil penindakan dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Bandara Hang Nadim, Batam.
Firman menyampaikan usaha memerangi narkoba akan sulit dilakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi.
Komitmen nyata dalam praktek war on drugs harus dilakukan bersama-sama dan diikuti dengan peningkatan kesadaran masyrakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal juga dilakukan jajaran Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang eks penindakan kepabeanan tahun 2019-2020.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun