Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya yang Mengancam Keselamatan Masyarakat

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (28/10).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan penindakan secara rutin dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Banyak barang ilegal yang berhasil diamankan dan harus dimusnahkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepri.
Barang yang dimusnahkan tersebut, yaitu 301,2 gram sabu-sabu dan 3.948 gram ekstasi yang merupakan hasil penindakan dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Bandara Hang Nadim, Batam.
Firman menyampaikan usaha memerangi narkoba akan sulit dilakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi.
Komitmen nyata dalam praktek war on drugs harus dilakukan bersama-sama dan diikuti dengan peningkatan kesadaran masyrakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal juga dilakukan jajaran Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang eks penindakan kepabeanan tahun 2019-2020.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan