Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya yang Mengancam Keselamatan Masyarakat
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan barang campuran berupa obat-obatan, makanan, minuman, ban bekas, sepatu bekas, pakaian bekas, kayu teki, hasil tembakau dengan jumlah 35.892 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 170,62 liter.
Total nilai barang tersebut sejumlah Rp 362,8 juta dan kerugian negara mencapai Rp 168,3 juta.
Pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi Bea Cukai selaku pelindung masyarakat (community protector) dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
“Dengan dilakukannya pemusnahan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun