Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian

"Dalam penindakan itu, ada tiga kapal yang kami amankan karena diduga melakukan importasi ilegal," ungkap Agoes Widodo.
Ketiga kapal tersebut, yaitu KM Surya Jaya, KM Silva 03, dan KM Surya Jaya.
Kapal yang kami amankan umumnya memuat barang bekas, seperti ban sepeda motor, ban mobil, pakaian, alat dapur, sejenis minuman serbuk, kaca film, dan juga muatan lainnya berupa barang yang mudah busuk dan akhirnya dapat kami musnahkan hari ini," terangnya.
Dari penindakan kedua, lanjut Agoes, pihak telah menetapkan S sebagai tersangka.
Sementara itu, dari penindakan ketiga ditetapkan seseorang berinisial SD sebagai tersangka/.
Kedua tersangka telah menjalani penyidikan dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Dari penindakan pertama, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebab, saat penindakan, terduga tersangka melarikan diri di sekitar hutan bakau Sungai Kembung," bebernya.
Agoes menegaskan penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector).
Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Bengkalis menggelar pemusnahan barang hasil penindakan bersama yang berlangsung selama Agustus 2024
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan