Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Sumatera Utara, Sebegini Nominalnya

jpnn.com, BELAWAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan, Senin (10/4).
Pemusanahan itu dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal.
“Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia," kata dia.
Adapun barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).
Total perkiraan nilai barang Rp 1,268 miliar dengan perincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale, dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.
Parjiya menegaskan barang-barang tersebut ditindak karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Adapun peraturan itu tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan, Senin (10/4).
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM