Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Pantoloan di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal.
Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode semester I tahun 2020, pada Selasa (6/10).
Sebanyak 1.284.720 batang rokok dan 848 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom.
“Taksiran nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.066.360.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp520.935.200,” ungkap Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang.
Broto menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemusnahan yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi Community Protector.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kami berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan segenap instansi vertikal atas sinergi dan kerjasama yang telah dibangun selama ini sehingga Bea Cukai Ketapang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ungkap Broto.
Kemudian, Bea Cukai Pantoloan, Rabu (7/10), juga turut memusnahkan BMN dari 35 kali penindakan selama tahun 2019 berupa 614.660 batang rokok, 399 botol cairan vape, dan 287 botol miras ilegal.
Bea Cukai di Ketapang dan Pantoloan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai miliaran rupiah.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024