Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw mengungkapkan, rokok tersebut ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya.
Perkiraan nilai barang sejumlah Rp703.992.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp281.738.660.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, jelas Alimuddin, Bea Cukai Pantoloan menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran barang ilegal secara melawan hukum di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.
"Bea Cukai Pantoloan berkomitmen akan terus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran barang ilegal. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menunjukkan kepada pelaku pengedar bahwa kita semua unsur Pemerintah bekerja sama dan bersinergi memberantas peredaran barang ilegal," pungkas Alimuddin. (ikl/jpnn)
Bea Cukai di Ketapang dan Pantoloan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok