Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Dua Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang hasil sitaan lainnya di beberapa wilayah awal Desember 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan pemusnahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
Syarif menyebutkan kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan pada awal Desember 2020, di antaranya Parepare, Pulang Pisau, Sumbawa, Sumatera Utara, dan Belawan.
“Pemusnahan barang ilegal merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti barang hasil sitaan periode tahun sebelumnya,” jelas Syarif.
Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), melakukan pemusnahan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Juli 2019-November 2020,
Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 621 juta.
Bea Cukai Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang hasil penindakan dan senjata api. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Rabu (2/12).
Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea Cukai Pulang Pisau bersama instansi terkait.
Dua senjata api, rokok ilegal, pakaian bekas dari luar negeri atau impor, dan barang lain hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini