Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Dua Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang hasil sitaan lainnya di beberapa wilayah awal Desember 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan pemusnahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
Syarif menyebutkan kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan pada awal Desember 2020, di antaranya Parepare, Pulang Pisau, Sumbawa, Sumatera Utara, dan Belawan.
“Pemusnahan barang ilegal merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti barang hasil sitaan periode tahun sebelumnya,” jelas Syarif.
Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), melakukan pemusnahan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Juli 2019-November 2020,
Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 621 juta.
Bea Cukai Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang hasil penindakan dan senjata api. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Rabu (2/12).
Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea Cukai Pulang Pisau bersama instansi terkait.
Dua senjata api, rokok ilegal, pakaian bekas dari luar negeri atau impor, dan barang lain hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta