Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan di dermaga Bea Cukai Batam.

Dia mengatakan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 10,2 miliar hasil penindakan 2020 hingga 2024

"Adapun barang yang dimusnakan berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan.

Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram.

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News