Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan di dermaga Bea Cukai Batam.
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 10,2 miliar hasil penindakan 2020 hingga 2024
"Adapun barang yang dimusnakan berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan.
Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram.
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar