Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan di dermaga Bea Cukai Batam.
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 10,2 miliar hasil penindakan 2020 hingga 2024
"Adapun barang yang dimusnakan berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan.
Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram.
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok