Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 14 Maret 2024 – 13:43 WIB
Ganja tersebut berasal dari tiga kasus penindakan narkotika periode Januari hingga Februari 2024 yang diungkap oleh Kolaborasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya.
Penindakan dan pemusnahan yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai merupakan bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. (jpnn)
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar