Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar & Jayapura

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar & Jayapura
Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Baru-baru ini, mereka melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang hasil penindakan kepabeanan oleh dua unit kantor vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Jayapura dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan pelaku usaha dengan memberantas peredaran BKC ilegal melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Senin (18/12).

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal, hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pemberantasan (lartas) berupa jenis buku tertentu, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress, Selasa (5/12).

Pemusnahan barang ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Jayapura yang dilakukan terhadap sejumlah barang ilegal hasil tegahan selama 2023 di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan memiliki status sebagai barang milik negara (BMN), berupa 246 botol (127 liter) arak bali dan bir PNG, 2700 batang rokok ilegal, dan 34 kg tembakau iris.

Tak hanya itu, sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura memusnakan barang ilegal bersama pihak TNI.

Adapun barang itu meliputi 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini, 1.240 kg kayu masohi, dan 2 butir amunisi.

Bea Cukai memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News