Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Wilayah Ini, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Wilayah Ini, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal. Foto Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tegas Bea Cukai dalam membrantas peredaran barang kena cuka ilegal, narkoba, dan barang ilegal lainnya.

“Ini dilakukan demi melindungi generasi penerus bangsa,” ungkap Hatta. 

Di wilayah Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Tasikmalaya bekerja sama dengan Pemkot Banjar melaksanakan dua kegiatan, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya di Sport Center Langensari, Kota Banjar.

Hatta menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap BMN hasil 355 kali penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya periode tahun 2020 hingga Juni 2022. 

Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 2.221.171.280,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.117.323.620,00. 

“Perincian jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.015.564 batang rokok ilegal, 423.940 gram tembakau iris ilegal, 107,93 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA) ilegal, dan 6,66 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 3.430,6 gram narkoba jenis Methamphetamine (sabu), Kamis (27/10). 

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News