Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Wilayah Ini, Sebegini Jumlahnya
Selasa, 01 November 2022 – 19:06 WIB

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal. Foto Bea Cukai
Pemusnahan narkoba ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai figura kaligrafi pada September 2022 lalu.
“Jadi, dalam penindakan tersebut narkotika jenis sabu diselundupkan dalam 6 paket dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.667,2 gram dan 6 paket lainnya dengan berat bersih keseluruhan 1.763,4 gram,” terang Hatta.
“Semoga pemusnahan ini menjadi bukti nyata sikap tegas Bea Cukai dalam penindakan peredaran BKC ilegal,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok