Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi

Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur, melakukan pemusnahan terhadap 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merek, dan 98 botol cairan vape.
Semua barang itu tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait cukai.
“Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 288,92 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.
Hannan menambahkan, pada 2020 pihaknya melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,51 miliar.
Bea Cukai Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahanap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 466,8 juta.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 215,8 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Bambang Lusanto.
Sejalan dengan kebijakan Pemkab Kotabaru dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan pemusnahan kali ini dilaksanakan dengan menggunakan cairan sabun.
Pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC