Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

Seperti diketahui, pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan UU sehingga dapat merugikan negara kalau beredar di masyarakat. (*/jpnn)

Pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Boy

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News