Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:41 WIB

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.
Seperti diketahui, pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan UU sehingga dapat merugikan negara kalau beredar di masyarakat. (*/jpnn)
Pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini