Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp 368 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu karantina pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.
Bea Cukai Kualanamu menggelar pemusnahan BMN di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin, Senin (8/2).
BMN yang dimusnahkan antara lain telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menyebutkan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.
“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 368.633.000,” ungkap Elfi.
Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19.
Elfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.
Pemusnahan barang sitaan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga community protector.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini