Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini, Nilainya Fantastis

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini, Nilainya Fantastis
Bea Cukai Semarang dan Pontianak memusnahkan barang ilegal berstatus barang milik negara dan berkekuatan hukum tetap. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang dan Pontianak berhasil memusnahkan barang bukti penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan kepabeanan dan cukai sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (25/3) menyatakan, pemusnahan barang ilegal ini diamanatkan undang-undang untuk melindungi masyarakat.

“BMN tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan,'' ucapnya.

Hatta menjelaskan, pada 23 Maret, Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan memusnahkan 152 ball rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kejari Grobogan.

“Pemusnahan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,'' ujarnya.

Tujuannya, barang ini tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan yang sama dilaksanakan Bea Cukai Pontianak atas BMN hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak.

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus barang milik negara senilai ratusan juta rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News