Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini, Nilainya Fantastis
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang dan Pontianak berhasil memusnahkan barang bukti penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan kepabeanan dan cukai sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (25/3) menyatakan, pemusnahan barang ilegal ini diamanatkan undang-undang untuk melindungi masyarakat.
“BMN tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan,'' ucapnya.
Hatta menjelaskan, pada 23 Maret, Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan memusnahkan 152 ball rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kejari Grobogan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,'' ujarnya.
Tujuannya, barang ini tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan yang sama dilaksanakan Bea Cukai Pontianak atas BMN hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus barang milik negara senilai ratusan juta rupiah
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita