Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini, Nilainya Fantastis
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang dan Pontianak berhasil memusnahkan barang bukti penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan kepabeanan dan cukai sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (25/3) menyatakan, pemusnahan barang ilegal ini diamanatkan undang-undang untuk melindungi masyarakat.
“BMN tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan,'' ucapnya.
Hatta menjelaskan, pada 23 Maret, Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan memusnahkan 152 ball rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kejari Grobogan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,'' ujarnya.
Tujuannya, barang ini tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan yang sama dilaksanakan Bea Cukai Pontianak atas BMN hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus barang milik negara senilai ratusan juta rupiah
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi