Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai makin menggencarkan pemusnahan barang ilegal untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan.
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi menjelaskan pihaknya memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 516.689.162.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan karena kedapatan melanggar ketentuan lartas (dilarang atau dibatasi),” kata Kunawi.
Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang asusila, kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak.
“Serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging, dan hewan lainnya, yang memerlukan izin karantina,” ungkap Kunawi.
Bea Cukai Surakarta hadir dalam pemusnahan 375.400 batang rokok ilegal senilai Rp 382,9 juta oleh Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (2/12).
“Pemusnahan kali ini dilakukan atas penindakan Bea Cukai Surakarta yang berperan dalam tindak pidana khusus terkait tindak pidana cukai yang prosesnya telah mendapatkan surat P21 atau berkas dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.
Aksi penyelundupan barang ilegal makin marak. Barang ilegal itu membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai