Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah
Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari yang sama juga memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp 280 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan mengatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal lebih dari Rp 142 juta, produk makanan, pupuk, obat-obatan dan lainnya lebih dari Rp 147 juta.
“Barang-barang ini diamankan berkat kerja sama antara Bea Cukai, TNI, dan Kepolisian di wilayah Entikong,” ungkap Ristola.
Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil 152 kali penindakan yang periode Juli 2019-November 2020.
“Jumlah rokok ilegal yang kami amankan sebanyak 1.582.476 batang dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Parjiya berharap pemusnahan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah Parepare.
Ia berharap, pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap rokok legal.
Ia juga menekankan kinerja Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diresmikan dua bulan lalu akan lebih semangat lagi dengan usaha pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Aksi penyelundupan barang ilegal makin marak. Barang ilegal itu membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!