Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah

Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari yang sama juga memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp 280 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan mengatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal lebih dari Rp 142 juta, produk makanan, pupuk, obat-obatan dan lainnya lebih dari Rp 147 juta.
“Barang-barang ini diamankan berkat kerja sama antara Bea Cukai, TNI, dan Kepolisian di wilayah Entikong,” ungkap Ristola.
Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil 152 kali penindakan yang periode Juli 2019-November 2020.
“Jumlah rokok ilegal yang kami amankan sebanyak 1.582.476 batang dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Parjiya berharap pemusnahan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah Parepare.
Ia berharap, pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap rokok legal.
Ia juga menekankan kinerja Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diresmikan dua bulan lalu akan lebih semangat lagi dengan usaha pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Aksi penyelundupan barang ilegal makin marak. Barang ilegal itu membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok