Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal dengan total mencapai miliaran rupiah dari hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

“Ini juga menjadi bagian dari bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Dengan tagline ‘Gempur Rokok Ilegal karena Legal Itu Mudah’ kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dan masyarakat bersinergi,” ujar Parjiya yang hadir dalam pemusnahan itu.

Sebelumnya, Bea Cukai Tembilahan, Kamis (26/11), lalu melakukan pemusnahan terhadap puluhan juta batang rokok dan ratusan barang ilegal lainnya yang diamankan dari 105 kali penindakan kurun waktu 2018-2020.
Sebanyak 24.986.496 batang rokok ilegal, 422 kaleng miras, 67 handphone ilegal, 360 minuman kaleng, 93 bale sepatu dan tas bekas, serta 188 buah barang lartas dimusnahkan.

“Total nilai barang ditaksir mencapai Rp 18,7 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf.

Bea Cukai Purwakarta memusnahkan 930.800 batang rokok dan 330 mililiter likuid vape dengan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp 345.721.000, Rabu (25/11).

“Pemusnahan ini dilakukan secara serentak bersama kantor pengawasan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Eko Darmanto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution menyatakan berharap sinergi yang dibangun selama ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

Ia mengajak bersama-sama menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Jawa Barat.

“Yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Saipullah yang memimpin pemusnahan serentak di tujuh kantor pengawasan Bea Cukai di Jawa Barat. (*/jpnn)

Aksi penyelundupan barang ilegal makin marak. Barang ilegal itu membahayakan masyarakat dan merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News