Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC), serta upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.
Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN 2022 di aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/6).
Dalam kegiatan ini, barang-barang, seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, dan alat kesehatan dimusnahkan.
Selain itu, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging, dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 649.609.600,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan pemusnahan BMN ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina, dan barang-barang yang ditegah Bea Cukai Pasar Baru.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah di beberapa daerah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!