Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC), serta upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.
Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN 2022 di aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/6).
Dalam kegiatan ini, barang-barang, seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, dan alat kesehatan dimusnahkan.
Selain itu, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging, dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 649.609.600,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan pemusnahan BMN ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina, dan barang-barang yang ditegah Bea Cukai Pasar Baru.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah di beberapa daerah
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun