Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara dari sitaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai pada Rabu, 29 Juni 2022. 

Pemusnahan akan dilangsungkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar. Tercatat 8.152.252 batang rokok ilegal dan sebanyak 236.600 ml minuman keras (MMEA) ilegal dimusnahkan. Sementara total nilai barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp8.697.817.440.

Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN di halaman kantor Bea Cukai Madiun.

 “BKC Ilegal tersebut merupakan hasil 74 kali penindakan Bea Cukai Madiun periode Juni 2021 hingga April 2022. BKC ilegal yang dimusnahkan berupa 141.02 liter MMEA, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00,” terang Hatta. 

Di Bandar Lampung (28/6), Bea Cukai Lampung memusnahkan BMN hasil penindakan bernilai Rp 16,6 miliar dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Sebanyak 16.012.360 batang rokok ilegal serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal hasil penindakan selama 2021 hingga Januari 2022.  

“Selain dua barang tersebut, terdapat beberapa barang ilegal lain, seperti sex toy, benih tanaman, sarang burung walet, alat kesehatan, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah di beberapa daerah


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News